Ia menjelaskan alasan kenapa dua kelurahan tersebut bisa di jadikan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar) karena pada evaluasi 2022-2023 dikawasan tersebut ditemukan 11 kasus.
"Adapun alasan Kelurahan Sungai Kapih dan Sidodamai dijadikan Kelurahan Bersinar, karena berdasarkan evaluasi pada 2022 - 2023 terdapat 11 kasus yang berhasil diungkap bersama dengan Polresta Samarinda. Dari 11 kasus tersebut sebanyak 13 tersangka berasal dari dua Kelurahan tersebut,"ungkapnya.
Wiwin menyebut bahwa 2 kelurahan tersebut termasuk kategori rawan narkoba, sehingga dengan dibentuknya Kelurahan Bersinar menjadi kepedulian bersama dari mulai tingkat paling bawah yaitu keluarga dan RT untuk bisa menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
"Sebelum yang besar, kita mulai dari yang kecil dulu, kalau yang kecil sudah bersih akan naik ke atas terus menjadi Kecamatan yang bersinar hingga menjadikan Kota Samarinda yang bersih dari narkoba,"pungkasnya.
(Redaksi)