Apalagi saat ini Luhut mengklaim telah mengantongi letak gudang yang dicurigai sebagai tempat penimbunan Ivermectin.
"Apabila dalam tiga hari ke depan kami dapatkan harga masih cukup tinggi atau langka, kami akan tindak tegas dengan merazia gudang mereka yang sudah kami tahu keberadaannya," ucap pensiunan Jenderal Kopassus ini.
Selain itu, Luhut juga meminta kepada produsen obat rujukan Covid-19 untuk tidak lagi mengambil untung terlalu besar.
Pasalnya selama masa pandemi Covid-19, para produsen dan importir obat sudah mendapatkan keuntungan sangat besar.
"Di kantor saya ini anak-anak muda sudah menghitung untung Anda besar. Jadi saya rasa sudah cukup," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk 11 obat baru-baru ini.
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4829 tahun 2021 yang ditandatangani 2 Juli 2021.
Berikut harga obat rujukan Covid-19 :
1. Tablet favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg vial Rp 510 ribu
3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26 ribu