"Lembaga kemasyarakatan yang diharapkan menjadi ujung tombak tersebut adalah Rukun Tetangga (RT). Melalui tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, kemudian RT ini dibina lebih lanjut karena peran RT dalam proses pembangunan merupakan faktor sentral yang mengatur semua sarana dan prasarana di wilayah kelurahan," ujarnya.
Kemudian yang kedua, terkait dengan reperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertujuan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Orang nomor satu di Pemkot Samarinda ini mengatakan dengan demikian pemerintah daerah diwajibkan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
"Keberadaan BRIDA akan membantu mempercepat proses adopsi BRIN terhadap isuisu strategis yang menjadi persoalan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah," pungkas Andi Harun.
(Adv/Saber)