POJOKNEGERI.COM -- DPRD Kota Samarinda menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun 2023 pada Rabu (29/11/2023).
Diselenggarakan di ruang rapat paripurna Lt 2 DPRD Kota Samarinda dengan agenda persetujuan bersama antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda.
Pertama terkait rancangan peraturan daerah Kota Samarinda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 17 tahun 2002 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan rukun tetangga dalam wilayah Kota Samarinda, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 22 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2002 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan rukun tetangga dalam wilayah Kota Samarinda.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Samarinda saat ini sebagai salah satu kota penyannya Ibu Kota Negera (IKN) tentu harus mampu mewujudkan berbagai bentuk pelayanan Masyarakat.
"Kota Samarinda selain sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur juga merupakan wilayah penyangga IKN Nusantara. Sangatlah wajar apabila Kota Samarinda dituntut mampu mewujudkan berbagai bentuk pelayanan Masyarakat, sejalan dengan makin kritisnya masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini." kata Andi Harun.
Lebih lanjut Andi Harun mengatakan Keberadaan lembaga kemasyarakatan ini sangat diperlukan sebagai mitra utama pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Lembaga kemasyarakatan yang diharapkan menjadi ujung tombak tersebut adalah Rukun Tetangga (RT). Melalui tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, kemudian RT ini dibina lebih lanjut karena peran RT dalam proses pembangunan merupakan faktor sentral yang mengatur semua sarana dan prasarana di wilayah kelurahan," ujarnya.
Kemudian yang kedua, terkait dengan reperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertujuan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Orang nomor satu di Pemkot Samarinda ini mengatakan dengan demikian pemerintah daerah diwajibkan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
"Keberadaan BRIDA akan membantu mempercepat proses adopsi BRIN terhadap isuisu strategis yang menjadi persoalan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah," pungkas Andi Harun.
(Adv/Saber)