POJOKNEGERI.COM - Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Marnabas, menghadiri rapat forum lalu lintas yang digelar di Hotel Fugo, Jalan Untung Suropati Samarinda, pada Rabu (23/10/2024)
Ia mengatakan pada rapat tersebut membahas masalah pelanggaran parkir kendaraan kontainer yang marak terjadi di kota Samarinda dan pentingnya penegakan peraturan daerah terkait parkir.
"Negara tidak boleh kalah terhadap pelanggaran parkiran di tempat pergudangan. Semua harus diatur, dan jika ada pelanggaran, Satpol PP harus bertindak jika tidak ada solusi, kami akan mengambil langkah tegas," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada para pemilik kendaraan untuk memindahkan jika ada yang melanggar, atau akan diangkat oleh pihak berwenang dan meminta masukan dari para lurah dan camat terkait lokasi-lokasi yang sering mengalami pelanggaran.
"Kita harus memetakan masalah di berbagai area, seperti pergudangan dan jalan utama," katanya.
Nantinya pigaknya akan mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kominfo untuk membantu mencari solusi terkait penggunaan tanah yang tepat dan dari bidang hukum akan mempertimbangkan.
“Bagian hukum perlu mengkaji langkah-langkah kita agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tuturnya.