“Kami belum tahu alasan pencabutan IUP tersebut. Dari pusat semua,” tegasnya.
Dinas ESDM Kaltim mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari pusat.
Untuk itu, pihaknya belum akan membuka layanan aduan bagi perusahan pertambangan batu bara yang IUP-nya dicabut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)