Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Azwar Busra, Kepala Bidang Mineral dan Batu bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, mengaku pihaknya di provinsi tidak memiliki kewenangan pencabutan IUP tersebut.
Menurutnya, seluruh kewenangan mineral dan batu bara kini berada di pemerintah pusat.
“Pemagang IUP yang dicabut itu tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Jadi kami tidak tahu, tidak punya kewenangan,” ungkapnya, Minggu (27/2/2022).
Meski tidak menyebut daftar 34 perusahaan tambang yang izinnya dicabut, Azwar menjelaskan IUP perusahaan-perusahaan itu berstatus operasi produksi (OP) dan berstatus clean and clear (CNC).
Hanya saja menurutnya, sebagian besar perusahan tersebut belum melakukan aktivitas pertambangan.