POJOKNEGERI.COM - Berkas perkara pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan dua tersangka, Rusli AM dan mantan Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Rabu (12/1/2021) tadi.
Selain pelimpahan berkas perkara yang akan memasuki sidang pertama pada pekan depan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda Johannes Siregar juga mengatakan bahwa status terdakwa Rusli AM tidak akan ditangguhkan oleh Korps Adhyaksa.
"Jadi kami akan meneruskan (penangguhan Polresta Samarinda) tapi kami tidak tangguhkan, dan kami akan melakukan penahanan kota agar yang bersakutan (Rusli AM) tidak keluar dari Samarinda," ucap Johannes Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Untuk diketahui, status penangguhan tahanan Rusli AM yang dikeluarkan Polresta Samarinda disebabkan riwayat penyakit jantung yang dideritanya.
Selain rekam jejak medis, Rusli AM saat menjalani hukuman di Rutan Polresta Samarinda sempat dilarikan ke RSUD AW Sjahranie untuk menjalani perawatan karena penyakitnya tersebut.
"Jadi status yang bersangkutan itu (Rusli) juga ada diiringi dengan surat dokter hasil rekam medis, bahwa yang bersangkutan kalau tidak salah sakit jantung koroner dan sudah pasang ring tiga (di jantungnya) kalau tidak salah. dan itu menjadi dasarnya (tahanan ditangguhkan), tapi sebagai tahanan kota itu," beber Kasi Pidus Kejari Samarinda itu.
Sementara saat disinggung mengenai status dan jumlah barang bukti dari kedua terdakwa, Johannes Siregar menyebut jika uang hasil pungli sudah tidak lagi utuh mencapai Rp 678.350.000 dan masih berstatus sitaan negara untuk dipersidangkan.