“Untuk yang perempuannya kita kordinasi dengan dinsos juga,” tambahnya.
Sementara itu, ketiga pekerja hotel yang resmi jadi tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 Kuhpidana atau Pasal 506 Kuhpidana jouncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman minimal 3 tahun (penjara) maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tempat yang diduga sebagai saran prostitusi di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) digerebek polisi pada Rabu (15/2/2023) malam kemarin. Hasilnya, petugas menjaring 24 wanita dan 4 pasangan yang bukan suami istri dari sebuah hotel dan spa di Jalan Kusuma Bangsa, kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan.
Selain itu, polisi juga menyita uang Rp 700 ribu dari meja kasir, dimana uang itu disinyalir sebagai hasil bertransaksi antara pelanggan dan wanita di hotel.
Saat di dalam hotel, polisi menemukan satu ruangan kaca, dimana diduga dijadikan tempat para wanita-wanita biasanya menunggu para tamu.
(redaksi)