POJOKNEGERI.COM - Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya menetapakan tiga pekerja hotel sebagai tersangka, pasca penggrebekan dugaan prostitusi pada Rabu (15/2/2023) malam lalu.
Ketiga orang itu berinisial IW sebagai pengawas atau kasir hotel, A dan TH selaku office boy.
“Iya sudah kita tetapkan tersangka sebanyak tiga orang,” jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini, Sabtu (18/2/2023).
Meski telah menetapkan tiga tersangka, namun penyelidikan dan penyidikan petugas terhadap kasus tersebut belum selesai.
Kata Khomaini, saat ini penyidik Satreskrim Polres Tarakan sedang mendalami proses perekrutan para wanita yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Ini masih kami dalami perekrutannya, untuk transaksinya (prostitusi) di tempat (hotel),” tambahnya.
Sementara itu, dari razia dan penggrebekan yang dilakukan petugas di hotel tersebut, diketahui ada 24 wanita yang diduga sebagai PSK dan telah diamankan.
Nasib mereka pun kini sedang ditindaklanjuti petugas dengan koordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Tarakan.