Ia menjelaskan bahwa beberapa temuan yang berkaitan dengan data pemilih masih perlu diperbaiki, terutama dalam hal kategorisasi pemilih yang belum sepenuhnya dipahami oleh petugas TPS.
“Dalam pemilihan ini ada beberapa kategori pemilih yang seharusnya ditambahkan, misalnya pemilih pindahan dan pemilih tambahan, tetapi tercatat salah. Ada juga kasus di mana seseorang bertanda tangan di dua daftar hadir, yang menyebabkan kesalahan dalam pencatatan surat suara,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan masalah ini menyebabkan adanya kelebihan atau kekurangan jumlah surat suara, yang harus segera diatasi untuk memastikan keakuratan hasil pemilihan proses pencarian dan perbaikan data tersebut tidaklah mudah mengingat banyaknya TPS dan kelurahan yang terlibat.
"Bayangkan, ada 612 pemilih di satu kecamatan yang datanya tidak sesuai, dan temuan kesalahan hanya satu perempuan. Kami harus mencocokkan data ini, yang memakan waktu karena harus memeriksa per TPS dan per kelurahan," jelasnya.
Selain itu, KPU juga harus mempertimbangkan temuan-temuan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dapat mempengaruhi hasil rekapitulasi.
“Temuan-temuan ini perlu diperbaiki dengan hati-hati. Jika ada kesalahan dalam pencatatan, kami akan segera mengoreksinya, meskipun ini membutuhkan waktu dan ketelitian,” ujar Firman.