"Rumah tapak itu bisa dimiliki, demikian juga dengan apartemen bisa dimiliki. Cuma posisinya 70 persen akan tetap miliki negara dan 30 persen ditawarkan kepada ASN, TNI, Polri," kata Suharso.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan 70 persen hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN akan diperuntukkan sebagai rumah dinas jabatan bagi ASN dan Hankam yang tidak bisa diperjualbelikan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
"30 persen bisa dimiliki oleh ASN maupun Hankam atau masyarakat umum dan ini sudah kami atur dan kita akan mulai membuka setelah nanti infrastrukturnya siap beserta sarana dan prasarana layak yang diperlukan warga untuk tinggal," kata Dhony.
Disiapkan ada Bandara VIP
Bandara VIP bakal dibangun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.