POJOKNEGERI.COM - Curhat disampaikan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengenai pejabat eselon I ke bawah yang belum mendapat gaji selama berbulan-bulan.
Terkait itu, pihaknya menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.
"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (3/4/2023).
Bambang Susantono bercerita dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe juga baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja.
Hal itu usai terbit Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.
Adapun terkait gaji pejabat eselon I ke bawah, kata Bambang, saat ini hal tersebut sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia pun mengapresiasi para bawahannya yang tetap bekerja meski belum dibayar.