"Selama jujur dan sesuai kuitansi, maka sekalipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan bisa menemukan celah tindakan korupsi. Jangan pernah takut melaksanakan program, yang penting hati-hati dan jangan fiktif," ujar Andi Harun kepada awak media.
Ditegaskannya selama proses pelaksanaan program dan pencairan anggaran sesuai dengan prosedural yang ditetapkan pemerintah, maka potensi untuk terjerat kasus hukum akan nihil dialami tim swakelola selaku pelaksana.
Adapun peraturan yang dimaksud adalah Perwali Nomor 12/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Probebaya.
Andi Harun mengimbuhkan sejak hari Selasa ini program Probebaya 2022 resmi diluncurkan. Ia menyebut sekretariat di masing-masing kelurahan akan disiapkan, tim-tim akan bekerja efektif, serta dokumen perencanaan kegiatan Probebaya akan diverifikasi.
"Mengecek kegiatan atas kepatuhan peraturan, lalu mengalir seterusnya sampai ke MoU, setelahnya dilakukan riview dan peninjauan lokasi, hingga selanjutnya kontrak swakelola sampai bisa berjalan," papar Andi Harun.
Wali kota meyakini pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan melalui program Pro Bebaya ini akan berjalan cepat di Kota Tepian.
Ia mengklaim skema pembangunan melalui tim swakelola bakal 10 kali lebih cepat daripada kegiatan infrastruktur yang biasa dilaksanakan OPD Pemkot Samarinda.
"Karena langsung diawasi masyarakat, dilaksanakan masyarakat, pertanggungjawabannya lebih sederhana. Sekali lagi yang penting tidak fiktif," imbaunya.
Terakhir, orang nomor satu di Samarinda itu menegaskan proses pengawasan juga dapat dilakukan oleh masyarakat. Pemkot berencana membentuk klinik Pro Bebaya yang sementara ini ikut berkantor di Kantor Inspektorat Samarinda, sebagai wadah pengaduan dan konsultasi masyarakat atas pelaksanaan program Pro Bebaya.