Minggu, 19 Januari 2025

Hukum

Pria di Samarinda Jual Motor Teman Seharga Rp 3 Juta, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Beli Pakaian Bermerek

Sabtu, 27 Januari 2024 20:13

AM pelaku penggelapan motor teman yang dipinjam dengan modus beli rokok. (IST)

“Begitu dia diamankan, dia mengakui menggelapkan motor temannya itu, dan menjualnya kepada orang tidak dia kenal di kawasan Jembatan Mahkota II, dengan harga Rp 3 juta,” terang Yasir.

Setelah mendapat uang Rp 3 juta. Pelaku lantas menggunakannya untuk membeli sejumlah pakaian bermerek. Sedangkan sisanya, untuk digunakan kebutuhan sehari-hari. 

“Iya sisa uangnya, dia habiskan buat keperluan sehari-hari,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, AM kini harus mendekam di dalam sel Polsek Samarinda Ulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan