POJOKNEGERI.COM -- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil digagalkan Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka (KSKP).
Dalam ungkapan yang dilakukan pada Senin (8/1/2024) kemarin, petugas mengamankan satu pelaku.
Pelakuka yang diamankan bernama AH (45) warga Jalan Tien Soeharto, Kecamatan Nunukan yang berperan sebagai penyelundup lima orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
“Di depan Gerbang Pelabuhan Tunon Taka Taka Nunukan personil melaksanakan pengamanan ketibaan Kapal KM Thalia. Setelah penumpang turun dari kapal, personil menuju terminal pelabuhan dan melihat penumpang yang mencurigakan naik ke atas mobil angkot, karena curiga personil kemudian memberhentikan mobil dimaksud,” jelas Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati, Senin (15/1/2024).
Dari pemberhentian angkot tersebut, petugas rupanya mendapati 5 orang CPMI yang hendak diberangkatkan pelaku ke Malaysia.
“Saat itu diakui lima orang tersebut akan diberangkatkan ke negeri sebelah. Dua orang ke Malaysia secara ilegal dan tiga orang lainnya diberangkatkan lewat kapal resmi tujuan Tawau (Malaysia),” tambahnya.