Mendengar laporan sang anak, orangtua bersama tetangganya lantas bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku di atas motornya.
“Ya, pelaku diamankan orangtua korban bersama tetangganya saat itu,” tambahnya.
Usai diamankan, orang tua korban dan warga langsung melaporkan kejadian itu ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari interogasi awal, pelaku yang diketahui telah memiliki istri dan punya tiga orang anak itu melakukan aksinya hanya untuk memuaskan nafsunya.
“Dari pengakuannya hanya untuk memuaskan nafsunya. Pelaku sudah punya istri dan tiga anak,” sebutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah berada di balik jeruji besi Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76e UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(redaksi)