POJOKNEGERI.COM - Usai pamer kemaluan di depan bocah 9 tahun, pria paruh baya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk petugas kepolisian.
Tindak amoral yang dilakukan pria bernama MM (50) itu pasalnya tak bisa dibenarkan.
Sebab aksi pamer kemaluan yang dilakukannya, harus berujung dengan pidanan bui.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Teguh Wibowo kalau peristiwa itu terjadi di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Jumat (17/3/2023) kemarin.
Dirincikannya, kalau aksi amoral MM dilakukan saat melihat korban yang sedang asyik bermain bersama teman-temannya.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung mendekat dan singkatnya langsung memamerkan kemaluan kepada korban.
“Jadi pelaku (MM) ini duduk di atas motor dan kemudian memperlihatkan alat kelaminnya sambil memanggil korban yang saat itu sedang main bersama teman-temannya. Pelaku langsung memainkan alat kelaminnya,” ucap Teguh, Rabu (23/3/2023).
Melihat pelaku yang pamer kemaluannya, korban lantas berlari kerumah dan mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya.
Mendengar laporan sang anak, orangtua bersama tetangganya lantas bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku di atas motornya.
“Ya, pelaku diamankan orangtua korban bersama tetangganya saat itu,” tambahnya.
Usai diamankan, orang tua korban dan warga langsung melaporkan kejadian itu ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari interogasi awal, pelaku yang diketahui telah memiliki istri dan punya tiga orang anak itu melakukan aksinya hanya untuk memuaskan nafsunya.
“Dari pengakuannya hanya untuk memuaskan nafsunya. Pelaku sudah punya istri dan tiga anak,” sebutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah berada di balik jeruji besi Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76e UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(redaksi)