Kemajuan teknologi dan akses mudah ke internet seperti saat ini tidak dapat dipungkiri menjadikan perjudian online makin gampang untuk diakses setiap orang.
Namun demikian pemerintah terus mengupayakan langkah pemberantasan dengan menutup situs judi online.
"Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup," jelasnya.
Saat ini pemerintah sedang membentuk satuan tugas (satgas) judi online untuk melakukan pemberantasan.
"Satgas judi online sebentar lagi akan selesai dibentuk, harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," pungkasnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas judi online.