Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Akademisi Ilmuwan Muda, Forum 100 Ilmuwan Indonesia, Asosiasi Profesor Indonesia (API), Indonesian Regional Science Association (IRSA), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Asosiasi Socio-Legal Indonesia, Lokataru Law and Human Rights Office, The Institute for Digital Law & Society (Tordillas), Radio SBS Indonesia di Australia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asosiasi Profesor Indonesia (API), Remotivi, PPMN, Koalisi masyarakat sipil Aceh untuk amnesti Saiful Mahdi, ELSAM, ICJR, Konferensi WaliGereja Indonesia, Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Sajogjo Institute, dan Pimpinan Wilayah Muda Muhammadiyah Aceh, Akademisi Perwakilan Australian academics working on Indonesia dari ANU Australia, Univ Sidney, Leiden University, British Library, Melbourne University, Flinders University, dan 14 (empat belas) Pusat Studi di Universitas di Indonesia.
“Selain itu, kami juga ingin berterima kasih kepada Prof. Ni'matul Huda, Zainal Arifin Mochtar dan Herlambang Wiratraman, rekan rekan yg telah menuliskan Amicus Curiae, Eksaminasi Publik, menuliskan surat pada Presiden, menuliskan petisi bersama, menemani proses advokasi, melakukan dukungan baik di dalam negeri maupun hingga Internasional, juga kepada kawan kawan media yg selalu membersamai,” tutur Syahrul Putra Mutia, LBH Banda Aceh dan kuasa hukum Saiful Mahdi.
Syahrul menambahkan bahwa pihaknya masih memantau dengan seksama, agar surat persetujuan DPR tersebut segera keluar dan disampaikan sehingga Dr. Saiful Mahdi secepatnya dibebaskan dari jeruji besi.
Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad juga merespon baik terhadap keputusan Presiden dan DPR memberikan Amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi. Meski begitu, Arsyad menilai kasus-kasus seperti yang dialami Dr. Saiful Mahdi masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya.
“Selain kasus Pak Saiful Mahdi, sangat banyak kasus serupa di mana masyarakat dibungkam dan dikriminalisasi dengan pasal-pasal di UU ITE hanya karena kritik dan pendapatnya. Meskipun Pedoman Implementasi UU ITE sudah dikeluarkan oleh tiga lembaga negara, nyatanya korban kriminalisasi UU ITE juga terus bertambah. Makanya revisi total UU ITE semakin dibutuhkan. Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengeluarkan kertas kebijakan dengan rekomendasi untuk menghapus dan merevisi pasal-pasal tersebut,” papar Arsyad.
Herlambang P Wiratraman, Dewan Pengarah KIKA menyatakan bahwa untuk Unsyiah, nama baik Dr. Saiful Mahdi harus segera dipulihkan.
"Pimpinan kampus harus menyampaikan permintaan maaf kepada beliau, sekaligus belajar lebih bijak atas proses hukum dan proses politik yang sungguh pembelajaran cerdas republik ini untuk tidak terulang. Apa yang disuarakan Saiful Mahdi harus diberikan dukungan dan dibuka, apa yang sesungguhnya terjadi di balik kasus hukum ini.” ujarnya.
(redaksi)