Ia ingin kementerian/lembaga berhemat untuk hal-hal yang tidak perlu. Jika perlu, dalam satu periode kepemimpinannya tak usah ada yang ke luar negeri kecuali tugas negara.
"Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan," tegas Prabowo.
"Tugas belajar boleh, tugas atas nama negara boleh, jangan tugas yang dicari-cari untuk jalan-jalan, kalau mau jalan-jalan pakai uang sendiri," ucapnya.
Diketahui, Prabowo meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mengurangi kegiatan seremonial hingga perjalanan dinas. Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.
Pada salah satu poin, Prabowo menginstruksikan adanya efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp 306 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
(*)