Meski demikian, putusan MKMK dinilai bisa berdampak terhadap Putusan MK No90/2023tersebut jika terdapat permohonan pengujian baru terhadap Pasal 169 huruf q yang telah diberi penafsiran berbeda oleh MK melalui Putusan No90/2023, yaitu setidak-tidaknya sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU MK.
Seperti diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin terkait laporan ini.
Mereka dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum sekaligus juru bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mencermati dinamika yang terjadi di masyarakat saat ini terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang tengah diproses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Teddy menyebut masyarakat diberi informasi bohong bahwa bila hakim MK dinyatakan melanggar etik, maka putusan soal batas usia capres dan cawapres akan dibatalkan.