POJOKNEGERI.COM - Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dihadirkan sebagai ahli dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk.
Palguna berbicara soal kans pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden karena wewenang MKMK terbatas.
"Kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar, apakah sanksi ringan (teguran lisan), sanksi sedang (teguran tertulis), atau sanksi berat (pemberhentian tidak dengan hormat). Atau, mungkin MKMK membuat 'kreasi baru' berkenaan dengan sanksi ini karena Prof Jimly acapkali senang membuat terobosan namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan M," ucap I Dewa Gede Palguna, dikutip dari detik.com.
Palguna mengatakan bahwa MKMK tidak bisa mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebab, MKMK tidak punya kewenangan untuk menilai putusan MK yang dianggap bermasalah oleh para pelapor pelanggaran etikhakim konstitusi.
Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Palguna menjelaskan bahwa wewenang MKMK hanyalah terbatas dalam memberikan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar.