Pernyataan Ivan turut direspons beberapa anggota Komisi III.
Perdebatan berlangsung dengan menyinggung data soal temuan tentang orang-orang yang terlibat judol di lembaga eksekutif dan yudikatif.
Namun, pembahasan berlanjut kembali pada tindakan apa yang akan dilakukan oleh MKD terhadap temuan itu.
Setelah rapat kerja selesai digelar, Ivan enggan berkomentar lebih lanjut soal anggota legislatif yang terlibat judi online.
Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, ia akan mengusulkan pemanggilan PPATK dalam rapat MKD berikutnya, untuk membahas data anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Habiburokhman menjelaskan, hal itu bergantung pada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing anggota legislatif.
"Kalau kode etik kan jelas di pasal 3 ayat 2, Anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian. Itu di kode etik, sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat. Tergantung materi perbuatannya masing-masing," terang Habiburokhman. (*)