POJOKNEGERI.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, perputaran dana judi online dari anggota legislatif mencapai ratusan miliar.
Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Awalnya, Ivan membeberkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif turut bermain judi online.
Para legislator tersebut berasal dari tingkat DPR RI, DPRD, maupun sekretariat kesetjenan.
"Apakah ada anggota legislatif di pusat dan daerah (yang bermain judi online)? Ya, kami menemukan itu lebih dari 1.000 orang. Itu DPR, DPRD, dan sekretariat kesetjenan," ucap Ivan Yustiavandana.
Pihaknya mencatat, setidaknya lebih dari 63.000 transaksi keuangan dari anggota legislatif yang diperuntukkan untuk bermain judi online.
Ia menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.
Sedangkan, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar.