POJOKNEGERI.COM - Adanya kejadian kebakaran yang melibatkan penjual BBM eceran di Samarinda turut dikomentari dewan di Samarinda.
Terkhususnya, yakni penjual BBM eceran dengan kemasan botol dan mesin bermerek Pertamini.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, meminta Pemkot Samarinda segera menertibkan para penjual BBM eceran yang secara aturan masuk dalam kategori ilegal.
"Yang jelas itu salah. Penjualan BBM harus di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Red). Itu sudah ketentuan, karena mendapatkan izin dari pemerintah dan PT Pertamina, dan persyaratannya juga sudah ditentukan," jelas Angkasa sapannya saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Angkasa Jaya menilai bahwa penjualan BBM eceran di masyarakat baik yang sering ditemui bermerek 'Pertamini' maupun dengan sistem botolan, intinya selain melalui SPBU maka penjualan BBM adalah ilegal atau tidak berizin.
"Kalau yang dijual di rumah atau mandiri itu pasti tidak berizin. Dari mana suplainya? Ini berkaitan dengan Pertamina, karena Pertamina memberikan izin kepada SPBU. Lalu SPBU menjual kepada masyarakat, yang mungkin dalam ketentuannya bisa tidak sesuai dengan ketentuan umum," paparnya.
Akan hal tersebut, Angkasa meminta Pemkot Samarinda menyeriusi masalah penjualan BBM ilegal yang sejak 2018 silam sudah menjadi catatan penyebab kebakaran di Samarinda. Selain peristiwa Minggu dini hari kemarin, yang menelan korban 7 orang meninggal dan 1 orang kritis.
"Jadi ketika itu memang perilaku ilegal, saya kira harus disikapi dan ditindak oleh pemerintah melalui penertiban," lanjutnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)