Informasi dihimpun, dari keseluruhan barang bukti, 24 di antaranya diamankan petugas dari kawasan perkebunan sawit di Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
Awal pengukapan bermula dari diamankannya MS oleh jajaran Polres Bontang dengan kasus serupa. Usut punya usut, MS rupanya masih berkaitan dengan para pelaku di Samarinda.
Setelah diamankannya MS, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku lainnya.
Dari aksi pencurian yang dilakoni, para pelaku biasa menggunakan jejaring media sosial untuk menjual hasil curiannya. Motor bodong pun dijual dengan berbagai harga. Mulai dari Rp3 hingga Rp7 juta.
Selain 25 motor curian, polisi juga menyita barang bukti lainnya lainnya seperti kunci L, kunci T beserta mata obeng yang digunakan para pelaku untuk beraksi. Ketiganya pun kini harus meringkuk dikurungan besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.
(redaksi)