"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp 119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini," ucap Maqdir Ismail, dikutip dari Kompas.com.
Maqdir Ismail berharap, seluruh uang yang telah diserahkan kepada Kejagung dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah menjerat kliennya.
Sementara itu, Kejagung menyatakan bahwa pihaknya telah menerima uang tunai berupa 1,8 juta dollar AS dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, tim penyidik selanjutnya akan mendalami asal-usul dari uang tersebut.
Menurutnya, Maqdir Ismail sebagai penerima uang puluhan miliar tidak mengetahui asal-usul sosok yang datang ke kantornya untuk menyerahkannya.
Oleh sebab itu, tim penyidik Jampidsus langsung bergerak ke kantor pengacara Irwan Hermawan untuk melakukan penggeledahan guna menelisik lebih jauh siapa pihak yang menyerahkan uang.
"(Menurut Maqdir Ismail) inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya, pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," tegas Kuntadi.
(redaksi)