POJOKNEGERI.COM - Aliran uang terkait perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus diusut Kejaksaan Agung.
Meskipun perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejagung tetap mendalami keterangan para saksi yang mengungkapkan adanya aliran uang.
Kasus ini pun menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Ia dituding menerima aliran dana sebesar Rp 27 Miliar.
Terkini, Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diklarifikasi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis (13/7/2023).
Maqdir dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar yang diduga untuk penanganan kasus BTS 4G.
Maqdir datang memenuhi pangggilan ini dengan membawa uang tunai 1,8 juta dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta.
Setelah 3 jam diperiksa, Maqdir mengungkap bahwa dirinya telah dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejagung terkait perkara yang menjerat kliennya.