POJOKNEGERI.COM - Aturan baru diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan bentuk kekerasan seksual.
Berdasarkan aturan baru Kemenag itu, bersiul hingga menatap seseorang bisa termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
Jenis kekerasan seksual terbaru ini diatur Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.
"Bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi," demikian bunyi PMA yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (18/10/2022).
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyebut ada 16 klasifikasi atau jenis kekerasan seksual. Di dalamnya termasuk siulan, rayuan, lelucon, hingga menatap korban.
"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," kata Anna yang dikutip dari laman resmi Kemenag.
Terkait sanksi, Anna mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Ia berharap dengan adanya aturan terbaru ini bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," pungkasnya.
Berikut 16 kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022: