Namun waktu berjalan, komitmen pembayaran mulai ditunjukkan pihak STV. Yakni dengan menyetorkan sejumlah uang, sekira Rp 30 - 40 juta kepada BPJS Ketenagakerjaan medio Juni 2020.
Jika nilai tersebut ditotal, dan dikurang nilai yang telah diangsur maka sisa tunggakan sisa sebesar Rp 135.700.000. Selain daripada itu, sisa tunggakan tersebut diinformasikan akan dilunasi pihak STV pasca perusahaan mendapat pencairan kontrak kerja di Diskominfo Kaltim dengan taksiran nilai mencapai Rp 150.000.000.
Melihat persoalan tersebut, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kaltimantan Timur (GMPPKT) lantas menggeruduk kantor Kejari Samarinda. Tepatnya pada Selasa (7/6/2022) kemarin.
Orasi massa kala itu menyuarakan agar pihak Kejari Samarinda bisa bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan agar menghindari potensi kerugian negara dan pemenuhan hak pekerja STV.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)