"Ya mungkin minggu depan (pertemuannya)," singkatnya.
Turut menambahkan, Kasi Intel Kejari Samarinda, M Mahdy mengungkap bahwa Korps Adhyaksa selaku kuasa penagih terus menjalankan fungsionalnya agar perusahaan yang bersangkutan bisa menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaannya.
"Proses tagihan itu sudah berjalan, jadi sudah ada progres-progres, tapi kan kita menunggu karena pelaksanaannya dampingi BPJS," jelasnya.
Kuasa penagihan itu bahkan tertuang dalam MoU antar BPJS bersama Kejari Samarinda.
"Jadi kita mendampingi BPJS dalam upaya penagihan terhadap tagihan-tagihan BPJS tersebut. Jadi bukan kita kerjasama antara ini dan ini, justrus kita mendampingi BPJS melakukan penagihan. Karena permasalahan tagihan itu kan secara teori hukumnya Ultimum Remedium (Upaya hukum lain, sebelum menempuh jalur pidana), salah satu upayanya administratifnya dulu," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, mulanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan STV sebesar Rp 168.413.157 untuk 24 tenaga kerja yang terakhir dilaporkan dan terakumulasi sejak 2019 lalu.