POJOKNEGERI.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu dilakukan usai adanya persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir dalam pengesahan itu.
"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" ujar Ketua DPR Puan Maharani.
Hadirin sidang pun serempak menjawab setuju. Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring. Sisanya, sebanyak 95 tidak hadir dan izin. Sehingga total rapat dihadiri 380 anggota dewan.
Berlanjut, dalam rapat paripurna itu, fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker.
Kedua fraksi melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.
Sementara, fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.
Adapun Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.
Respon Mankopolhukam Mahfud MD soal Penolakan Perppu Cipta Kerja
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak mempermasalahkan ada penolakan publik terhadap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
Ia katakan, penolakan publik terhadap suatu undang-undang sebagai hal yang biasa. Mahfud mengatakan semua undang-undang di Indonesia pasti disertai penolakan.
"Ya biar saja. Mana di sini ada undang-undang tidak ditolak?" kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Mahfud justru melihat respons terhadap pengesahan Perppu Ciptaker sebagai hal baik. Menurutnya, setiap undang-undang pasti ada pihak yang mendukung dan ada pihak yang menolak.
"Biasa ada yang menolak, itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya," ujarnya.
(redaksi)