"Kami mendukung kegiatan usaha yang ada di kota, tapi harus menghormati norma kemanusiaan dan hukum," ungkapnya.
Dalam upaya menjaga keselamatan warga, Pemerintah Kota mengeluarkan empat arahan kepada aparat dan memberikan himbauan tekanan kepada perusahaan melalui kepala humas. Salah satu arahan utama adalah evakuasi warga yang berada dalam radius risiko, serta pendirian posko pemantauan selama 24 jam. Koordinasi dengan instansi terkait seperti BPBD Kota, BPBD Provinsi Kaltim, DLH, dan PUPR juga dilakukan untuk pemantauan terpadu.
"Kita tidak bisa menjamin keamanan jika tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Dalam konteks ini, Pemerintah meminta kerja sama dan keterlibatan lebih banyak dari pihak perumahan," ungkapnya.
Langkah selanjutnya yang diambil adalah pembuatan laporan kepada aparat penegak hukum untuk menyampaikan keadaan sesungguhnya di lapangan.
"Jika dari laporan kita ada potensi pelanggaran hukum, kita akan laporkan ke Kapresta, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya," tegasnya.
Pemerintah Kota menyoroti dugaan kuat adanya perlawanan hukum di lapangan dan berkomitmen untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerugian perdata yang dialami warga. Warga yang telah puluhan tahun tidak pernah terusik rumahnya menghadapi situasi menyedihkan akibat kegiatan perusahaan ini.
"Tanpa diminta pemerintah, perusahaan seharusnya bergerak lebih cepat untuk menghitung seluruh kerugian yang dialami warga, baik itu rusaknya rumah maupun potensi kerugian lainnya," tuturnya.
Kejadian ini membawa dampak emosional dan menggugah simpati kepada warga yang terdampak.