POJOKNEGERI.COM - Usai keluarnya putusan Mahkamah Partai Golkar terkait gugatan pergantian Ketua DPRD Kaltim, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri beri respon.
Andi Asran sebut hingga saat ini pihaknya menunggu putusan tertulis itu.
"Kita tunggu relase putusan tertulis dari Jakarta. Proses politik dan administratifnya dapat dilanjutkan setelah DPD Partai Golkar Kaltim melalui Fraksi Partai Golkar Kaltim menyampaikan secara resmi relase atau putusan resmi dari Mahkamah Partai Golkar atau dari DPP Partai Golkar kepada DPRD Kaltim," ujarnya dari rilis yang diterima tim redaksi pojoknegeri.com.
"Walaupun kami juga sudah mengetahui putusan tersebut, namun secara hukum, proses baru sah jika putusan resmi dan asli telah diterima oleh DPRD," katanya lagi.
Ia lanjutkan bahwa soal putusan itu, pihaknya sudah memprediksi dari awal bahwa keberatan dari Makmur HAPK akan ditolak,