Berdasarkan kajian yang dilakukan Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak (PuSHPA) Fakultas Hukum UNMUL komposisi pejabat di UNMUL Periode : 2018-2022 posisi yang diisi perempuan dengan prosentase hampir sama antara laki-laki dan perempuan adalah jabatan ketua program studi (KPS) sedangkan pimpinan Universitas tidak ada perempuan yang duduk sebagai rektor hingga wakil rektor UNMUL pada periode tersebut.
2. Persyaratan pengalaman manajerial “ketua Lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN” memberikan ruang bagi PTN/UNMUL untuk mendefinisikan Lembaga yang dimaksud, dalam ketentuan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman, Pasal 82 ayat (1) Lembaga sebagai pelaksana akademik dibawah Rektor adalah yang melaksanakan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat (LP2M) dan Pengembangan Pendidikan dan penjaminan mutu (LP3M).
Sehingga tidak ada ruang kesempatan untuk pengalaman manajerial sebagai Ketua Pusat Studi di lingkup Universitas Mulawarman.
Peraturan yang berlaku dalam perkembangannya perlu kembali dikaji ulang dan dilakukan revisi untuk memastikan kebijakan khusus sementara (Affirmatif action) bagi perempuan.
Universitas Mulawarman sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang besar, sudah selayaknya turut mengambil langkah mendorong pemajuan kiprah perempuan di berbagai sektor dan menjadi pelopor affirmasi terhadap isu-isu perempuan, termasuk ruang kepemimpinan (Rektor dan Wakil Rektor) perlu kuota bagi perempuan.
Pemilihan Rektor harus dimaknai sebagai ruang demokrasi kampus, yang memberikan ruang bagi seluruh civitas akademika , Senat UNMUL harus memberikan ruang partisipasi penuh.
Momentum Pemilihan Rektor harus semakin meneguhkan fungsi dan peran Pendidikan tinggi sesuai UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 58 adalah sebagai “pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran”