POJOKNEGERI.COM - Selasa, 7 Juni 2022, Rapat Pleno Senat Universitas Mulawarman (UNMUL) menetapkan 5 orang yang lolos, semuanya laki-laki dan 1 orang perempuan yang tidak lolos sebagai Bakal Calon Rektor Periode 2022-2026.
Berdasarkan telaah panitia, alasan yang menyebabkan Prof. Dr. Esti handayani Hardi, tidak lolos adalah tidak terpenuhi syarat pengalaman manajerial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permenristekdikti) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Kondisi ini tentu memprihatinkan karena tidak ada calon perempuan dalam pemilihan Rektor Periode 2022-2026.
Ketentuan dalam Permenristekdikti Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 4 d (1) mengatur bahwa : “Persyaratan calon Pemimpin PTN adalah memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua Lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN”. Ketentuan tersebut memuat beberapa kelemahan di antaranya:
1. Persyaratan “memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara,”.
Frasa ini hanya memberikan ruang bagi dosen PT yang punya pengalaman manajerial paling rendah ketua jurusan yang dianggap memenuhi persyaratan, sehingga jabatan seperti Ketua Program Studi (KPS) yang berada setingkat di bawah kajur diklasifikasikan tidak memenuhi persyaratan.
Meskipun secara faktual posisi KPS sangat strategis.