Mereka bahkan menggugat undang-undang yang ditandatangani oleh Donald Trump.
Undang-undang tersebut berisikan larangan beberapa institusi AS untuk membeli adan menggunakan produk Huawei dan ZTE.
Dan juga masih banyak ahli yang meragukan keamanan peralatan Huawei.
Hal ini lantaran hukum di China yang mengharuskan perusahaan domestik memberikan data intelijen ke pemerintah jika diminta oleh Beijing.
Selain itu, Ingris juga mengungkap adanya risiko keamanan dari software Huawei terhadap perangkat jaringan.
Meski demikian, pihak Inggris belum melakukan pemblokiran terhadap perusahaan tersebut.
Selain Inggris, Jerman dan Italia juga sejauh ini tidak melarang penggunaan perangkan Huawei.
Bahkan tersiar kabar bahwa Google pun akan mencabut lisensi Android untuk perangkat Huawei.
Tentu saja hal tersebut mengakibatkan para pengguna Huawei tidak bisa mengakses fitur-fitur seperti Gmail atau Youtube.
Namun, Huawei masih memiliki akses ke versi sistem operasi Android yang tersedia melalui lisensi open source, atau dikenal dengan Android Open Source Project (AOSP) yang tersedia secara geratis.
Meski begitu, Google akan berhenti memberi Huawei akses, dukungan teknis, dan kolaborasi yang melibatkan aplikasi dan layanan eksklusifnya ke depan.
Sementara itu, The Federal Communications Commission (FCC) menunjuk lima perusahaan China sebagai ancaman terhadap keamanan nasional yang bertujuan melindungi jaringan komunikasi AS.
Hal ini diatur dalam undang-undang 2019.
Undang-undang tahun 2019 mewajibkan FCC untuk mengidentifikasi perusahaan yang memproduksi peralatan dan layanan telekomunikasi yang menjadi ancaman keamanan negara.