Namun belum genap sebulan menjabat Wali Kota Pematangsiantar, Susanti mutasi 88 pejabat ASN di lingkungan Pemko pada 2 September 2022.
Selain itu, terdapat beberapa ASN yang diturunkan jabatan dan diberhentikan tanpa pernah mendapatkan hukuman ringan maupun berat.
Dalam UU, pejabat ASN yang mengalami penurunan jabatan hingga dua tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat terlebih dahulu hingga terbukti melakukan pelanggaran.
Pada 22 September 2022, Susanti melantik dan memberhentikan sejumlah pejabat baru di Pemko Pematangsiantar.
Kemudian, sejumlah ASN yang dimutasi Susanti melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar.
Hingga pada 31 Oktober 2022, laporan tersebut berujung pemanggilan Susanti ke BKN pusat yang terjadwal pada 4 November.
Susanti diharuskan memberi klarifikasi dan membawa dokumen serta data penunjang untuk pengangkatan dan pemindahan ASN.
Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut sesuai tanggal yang ditentukan BKN sehingga pertemuan ditunda hingga 18 November 2022 di Jakarta.