POJOKNEGERI.COM - Gugatan banding dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) soal permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, persoalan ini terkait dengan hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP yang mengabulkan sebagian permohonan ICW soal permohonan agar Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan.
"Laporan hasil audit BPKP terhadap program JKN," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (10/2).
Kemenkeu beralasan hasil audit yang diminta ICW tidak dapat diberikan karena merupakan informasi yang dikecualikan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Persoalan itu, diatur Pasal 17 huruf e dan angka 6, sebagai berikut:
"Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: 6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya," bunyi Pasal tersebut.