"Makanya rekening atas nama keduanya (Jimmy Frank Sianturi dan Hero Widjaja Qeij) itu belum bisa diputus. Karena kalau itu diputus maka warga akan tidak mendapatkan saluran air lagi," ulasnya.
Sementara pembayaran tunggakan air terkahir Jimmy Frank Sianturi dan Hero Widjaja Qeij pada senilai Rp 39.770.022 juta serta Rp 61.698.424 juta telah dibayarkan sesuai kwitansi pembayaran pada 19 Maret 2018 silam.
Hal itu juga tertuang dalam gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 28 Oktober 2021.
"Tapi mereka belum ada membayar sama sekali. Itu kan versi mereka menghitung. Kalau memang ada pembayaran segitu ya nanti dibuktikan saja dipersidangan," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum Perumahan Alaya yakni Tumbur Ompu Sunggu yang turut dikonfirmasi media ini masih enggan berkomentar banyak mengenai gugatan kliennya tersebut kepada Perumdam Tirta Kencana Samarinda.
"Maaf ya untuk sementara ini belum bisa (konfirmasi) karena belum ada izin dari klien kami," singkatnya.
Diwartakan sebelumnya, tunggakan meteran air yang diajukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda, Kalimantan Timur kepada Perumahan Alaya senilai Rp 1,5 miliar itu, berbuntut panjang hingga bergulir ke gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Tertanggal 28 Oktober 2021, gugatan perdata dari penggugat I Jimmy Frank Sianturi bersama penggugat II Hero Widjaja Qeij menyatakan jika angka penagihan Perumdam Tirta Kencana dengan total Rp 1.530.831.420 miliar adalah nihil.