"Nanti diproses hukum oleh pihak berwajib," ujarnya.
Dalam informasi kepada awak media, Dio belum membeber jelas siapa oknum atau pihak yang lakukan praktik jual beli vaksin COVID-19 itu.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengatakan pihaknya harus mengumpulkan dahulu data-data terkait kasus ini untuk dapat diusut lebih lanjut .
"Kita lakukan penelusuran dan penyelidikan. Kalau ada informasinya kita tindak lanjut. Tapi saat ini kita perlu datanya dulu," kata Kapolda Kaltim.
Pihaknya akan bertindak tegas jika memang jual beli vaksin ini terbukti benar adanya.
Diketahui, bahwa pelayanan vaksin terdiri dari 2 macam, yaitu vaksin program pemerintah yang digratiskan, dan vaksin gotong royong yang merupakan kerjasama Bio Farma. Tak ada vaksin yang dibebankan dengan membayar masing-masing individu.
(redaksi)