POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) berhasil menggagalkan upaya penjarahan aset Desa Binuang yang nilainya mencapai Rp6 miliar.
Aset berharga ini berhasil diselamatkan dari tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam penyelidikannya, Kejari PPU juga menemukan dugaan korupsi di sejumlah proyek, termasuk pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa dan pengelolaan Hotel Penajam Suite. Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka.
"Kinerja kami di tahun ini berhasil menyelamatkan tanah kas desa di Binuang dari penguasaan pihak yang tidak bertanggungjawab" jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin, Kamis (25/7/2024).
Meski berhasil menyelamatkan aset bernilai miliaran, namun demikian nilai tersebut tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan kejaksaan.
PNBP Kejaksaan PPU hingga Juli ini, mencapai Rp23 juta lebih, bersumber dari lelang barang bukti dan Rp6 miliar yang diselamatkan, masuk dalam bidang perdata, terkait dengan pemilihan keuangan negara.
Selain memaparkan penyelamatan aset, Faisal juga sedikit membeber terkait kasus lainnya. Semisal perkara yang sudah memasuki tahap penyidikan yakni dugaan korupsi pada retribusi pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung.
Setalah ditangani selama beberapa waktu, penyidikan bahkan sudah membuahkan hasil dengan penetapan dua orang tersangka.