Dalam rapat tersebut juga diungkap beberapa tempat hiburan jenis karaoke tidak mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Menanggapi temuan ini, Wali Kota Andi Harun berjanji akan segera memerintahkan penertiban terhadap tempat-tempat tersebut.
Meski demikian, Wali Kota mengakui bahwa upaya pemerintah tidak akan berjalan tanpa adanya keterlibatan dan dukungan dari masyarakat.
"Pengawasan yang efektif membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol," pungkasnya.
(*)