POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda Andi Harun menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Tidak hanya di tempat hiburan malam (THM), bar, hotel berbintang, dan karaoke keluarga, tetapi juga di warung-warung skala kecil.
Hal ini ditekankan Andi Harun saat memimpin rapat koordinasi terkait usaha penjualan minuman beralkohol di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Balaikota, pada Selasa (25/6/2024).
Sebagaimana diketahui penjualan minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat (1), yang menyatakan bahwa ‘Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk Bar, dan Restoran pada Hotel Berbintang’.
"Dengan aturan ini, jelas bahwa tidak akan ada izin untuk penjualan minuman beralkohol di tempat seperti minimarket, supermarket, kios, toko kelontong, dan warung," kata Andi Harun, Selasa (25/6/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah Kota Samarinda akan memfokuskan dan meningkatkan pengawasan di lapangan terhadap peredaran minuman beralkohol.