Saat diamankan, pelaku menyebut kalau kekerasan yang dilakukannya itu untuk membuat efek jera kepada ketiga anak tersebut.
Pasalnya, ketiga korban disebut pelaku adalah anak yang bandel. Seperti kerap mencuri barang-barang di dalam ponpes.
“Pengakuan pelaku karena anak- anak itu nakal. Mereka disebut pernah mengambil barang. Sudah sering ditegur tapi terus diulang. Sehingga pelaku melakukan itu untuk memberi efek jera,” ulasnya.
Efek jera yang diberikan pelaku pasalnya tak bisa dibenarkan. Sebab ulahnya, ketiga anak tersebut harus menderita beberapa luka di tubuhnya.
“Anak-anak ini mengalami lebam-lebam, di bagian tangan, lengan dan punggung,” imbuhnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76C Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
(redaksi)