POJOKNEGERI.COM - Penganiayaan oknum pengurus pondok pesantren di Samarinda kepada santrinya.
Seorang pengurus (Ponpes) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berhadapan dengan polisi karena terbukti menganiaya tiga anak santrinya.
Kejadian itu diketahui terjadi pada 28 Februari 2023 kemarin. Informasi dihimpun, penganiayaan dilakukan pelaku dengan cara memukulkan kayu rotan dan menyiram air panas kepada tiga bersaudara itu. Alasannya, karena ketiga santri itu dinilai bandel oleh pelaku.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau kasus penganiayaan itu terungkap saat orang tua ketiganya menjemput anak mereka.
“Awalnya salah satu korban ini mengaku sakit di bagian dadanya. Saat ditanya orang tuanya, barulah diketahui kalau mereka pernah dianiaya oleh pelaku,” ucap Ary Fadli, Jumat (10/3/2023).
Selain dipukul menggunakan rotan, ketiga korban juga mendapat perlakuan kasar lain. Seperti ditendang dan dihantamkan ke tembok oleh pelaku.
Peristiwa penganiayaan itu seketika dilaporkan orang tua korban kepada pihak kepolisian. Walhasil, setelah penyelidikan berliku, pelaku akhirnya dibekuk pada Selasa (7/3/2023).
“Kami amankan setelah seminggu kemudian di ponpes setelah didapati bukti berupa visum,” terangnya.
Saat diamankan, pelaku menyebut kalau kekerasan yang dilakukannya itu untuk membuat efek jera kepada ketiga anak tersebut.
Pasalnya, ketiga korban disebut pelaku adalah anak yang bandel. Seperti kerap mencuri barang-barang di dalam ponpes.
“Pengakuan pelaku karena anak- anak itu nakal. Mereka disebut pernah mengambil barang. Sudah sering ditegur tapi terus diulang. Sehingga pelaku melakukan itu untuk memberi efek jera,” ulasnya.
Efek jera yang diberikan pelaku pasalnya tak bisa dibenarkan. Sebab ulahnya, ketiga anak tersebut harus menderita beberapa luka di tubuhnya.
“Anak-anak ini mengalami lebam-lebam, di bagian tangan, lengan dan punggung,” imbuhnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76C Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
(redaksi)