Selain itu, terdakwa Wendy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10.776.000.000. Wendy disebut telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Karena dua hakim menyatakan sesuai dengan dakwaan JPU. Sehingga kasus itu dinyatakan bersalah,” terang Ary Wahyu.
Kendati Ary Wahyu membacakan putusan Wendy bersalah pada pengadilan tingkat I, namun sejatinya dia tetap meyakini kalau Direktur PT MJC itu tidak bertalian dengan tindak pidana korupsi. Karena uang belasan miliar itu, berstatus piutang.
Pendapat itu akhirnya diamini oleh putusan Pengadilan Tinggi Kaltim yang mengabulkan pengajuan banding dari Wendy. Putusan banding bebas itu teregistrasi dengan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR yang terbit pada Senin 18 Maret 2024 lalu melalui Hakim Ketua Jamaluddin Samosir dan dua Hakim Anggota, yakni Soehartono dan Masdun.
“Hal seperti itu biasa saja. Karena di sini juga ada beberapa perkara lepas. Karena kita memutus sebuah perkara itu berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dan setiap pihak (Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Jaksa Penuntut Umum) memiliki kewenangannya masing-masing,” pungkasnya.
(tim Pojoknegeri)