Dalam kesepakatan yang diteken MJC bersama MMPH, jangka waktu pengerjaan proyek rukan itu selama 18 bulan. Terhitung sejak 1 Oktober 2014, dua hari sebelum modal perseroan daerah milik Pemprov Kaltim ditransfer dan berakhir pada 1 April 2016.
Hingga perkara rasuah ini bergulir ke meja hijau, proyek itu nihil rupa. Dua tahun selepas proyek mangkrak dan tak ada pengembalian dana yang sudah dipinjam. Terdakwa mengajukan jaminan atas piutang tersebut, yakni sertifikat lahan yang menjadi lokasi pembangunan rukan itu. Sementara pengembalian baru terjadi sebesar Rp 1,3 miliar pada 2023 sehingga masih menyisakan tunggakan pengembalian Rp 10,7 miliar..
“Karena perusahaan si terdakwa ini bekerjasama dengan anak perusahaan dari BUMD. bukan dengan BUMD-nya. Statusnya uang yang diserahkan dari BUMD ke anak perusahaan itu utang. kemudian anak perusahaan ini menggunakan uangnya untuk kerja sama dengan Wendy,” kata Waka PN Samarinda.
“Jadi statusnya menurut pandangan saya ini utang-piutang, jadi seharusnya itu digugat dan ditagihkan (ranah perdata),” katanya lagi.
Pandangan Ary Wahyu terhadap lepasnya jeratan hukum kepada Wendy bahkan telah disampaikan beberapa waktu lalu, tepat saat kasus dugaan rasuah itu bergulir di meja hijau, Pengadilan Tipikor Samarinda, medio Februari 2024 lalu.
“Jadi dulu awalnya kami di sini juga tidak sependapat. Tapi bagi hakim tidak sependapat itu hal yang wajar. Tapi karena dua majelis hakim lainnya menyatakan kalau ini terbukti, maka pada akhirnya terbukti. Tapi saya pribadi itu tidak terbukti karena itu masuk dalam perkara perdata bukan masuk pidana,” bebernya.
Meski tiga majelis hakim pada saat itu, yakni Ary Wahyu Irawan sebagai ketua bersama Jemmy Tanjung dan Fauzi Ibrahim silang pendapat. Namun karena dua majelis hakim lain meyakini Wendy terbukti bersalah. Maka putusan hukum akhirnya jatuh pada Jumat 2 Februari 2024.
Kala itu, majelis hakim membacakan putusan Wendy selaku Direktur PT MJC terbukti bersalah dengan vonis 7 tahun 6 bulan pidana penjara, beserta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.