Ia menjelaskan bahwa formulir B1-KWK yang diajukan masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur jumlah kursi. Kami akan meminta agar formulir tersebut disesuaikan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang menetapkan syarat minimal jumlah suara sah.
Ia mengungkapkan bahwa KPU Samarinda sebelumnya membuka masa pendaftaran Bapaslon dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar selama periode tersebut, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024. Meskipun ada harapan untuk munculnya pasangan calon baru, tidak ada partai politik lain yang mengajukan calon hingga batas waktu yang ditentukan.
"Sebenarnya kami berharap dengan adanya perpanjangan waktu, ada pasangan calon baru yang mendaftar. Namun, hingga batas akhir pendaftaran, 11 partai politik tetap memilih untuk mendukung Andi Harun dan Saefuddin Zuhri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa tujuh partai politik non-parlemen yang tidak mendukung pasangan calon yang ada hingga batas akhir pendaftaran tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengajukan calon baru.
"Dengan situasi ini, Pemilihan Wali Kota Samarinda 2024 dipastikan akan berlangsung dengan satu pasangan calon yang akan bersaing melawan kotak kosong," pungkasnya.
(*)